Peserta Wajib Simak Aturan Baru Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan PPPK Non Guru, Wajib Isi Formulir Sehat!

- 27 Agustus 2021, 14:02 WIB
Ilustrasi pelaksanaan tes CPNS. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Ilustrasi pelaksanaan tes CPNS. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme /Instagram/@cpnsindonesia.id

PORTAL LEBAK - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 dalam beberapa hari lagi akan memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru.

Hal ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam surat edaran yang diterbitkan 23 Agustus 2021 beberapa waktu lalu perihal jadwal SKD CPNS 2021 dan seleksi Kompetensi PPPK.

Selain itu diinformasikan juga mengenai tata cara pelaksanaan SKD yang rekomendasinya diberikan oleh Satuan Tugas Covid-19 (Satgas Covid-19).

Baca Juga: Peneliti NOAA Temukan SpongeBob dan Patrick Stars Pada Misi Eksplorasi Bawah Laut di East Coast Selama Sebulan

Di masa pandemi Covid-19 saat ini BKN akan tetap melanjutkan seleksi tahap selanjutnya penerimaan CPNS tahun 2021 setelah mendapat persetujuan Satgas Covid-19 pertengahan Agustus kemarin.

Nanti panitia seleksi nasional (Panselnas) akan membagi peserta ke dalam tiga sesi ujian per hari untuk mentaati protkol kesehatan yang berlaku.

"Karena perkembangan pandemi saat ini, BKN merencanakan penerapan 3 sesi per hari dari jumlah normal 5 sesi untuk mengurangi penumpukan. Nanti kita lihat di lapangan apakah berkurang atau tidak tergantung situasi," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, seperti yang dikutip PortalLebak.com dari laman bkn.go.id.

Baca Juga: Warga Surabaya Diberi Batas Waktu Sampai 31 Agustus 2021 Perpanjang SIM Kadaluarsa, Ini Kriterianya!

Ditambahkan Bima Haria Wibisana, Plt Kepala BKN, panselnas yang ditugaskan harus terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 provinsi di wilayah masing-masing.

Dirangkum dari akun resmi BKN, ini beberapa prosedur dan tata cara pelaksanaan SKD bagi peserta CPNS dan PPPK Non-Guru tahun 2021 yang direkomendasikan Satgas Covid-19 di tengah pandemi virus corona;

1. Jaga jarak minimal 1 meter.

Baca Juga: Cara Cek Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18 yang Sebentar Lagi Diumumkan

2. Cuci tangan sebelum memasuki ruang ujian. Bila perlu selalu membawa antiseptik atau hand sanitizer.

3. Peserta wajib melakukan tes swab berbasis PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau tes cepat antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil tes negatif atau non reaktif. Tes wajib dilakukan sebelum mengikuti SKD.

4. Wajib menggunakan masker berlapis dengan masker medis di bagian dalam dan masker kain dibagian luar.

Baca Juga: Seleksi Penerimaan Peserta Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Ini Cara dan Syaratnya Agar Lolos

5. Ruang kegiatan diisi maksimal 30 persen dari kapasitas normal ruangan pelaksanaan SKD.

6. Khusus bagi peserta tes SKD di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Peserta ujian SKD juga diwajibkan mengisi formulir Deklarasi Sehat di laman https://sscasn.bkn.go.id sebelum mengikuti ujian SKD.

Baca Juga: Paus Pembunuh Berusia 13 tahun Terdampar di Bebatuan Tajam, Begini Caranya Kembali Ke Perairan

Pengisian formulir deklarasi sehat ini dapat dilakukan peserta 14 sebelum ujian SKD, paling lambat H-1 sebelum ujian dilaksanakan.

Formulis deklarasi sehat ini wajib dibawa pada saat pelaksanaan ujian SKD untuk ditunjukkan kepada panselnas CPNS untuk mendapatkan PIN registrasi.

BKN berpendapat bahwa aturan-aturan baru tes SKD kali ini bukan untuk mempersulit calon peserta CPNS dan PPPK, melainkan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di kluster tes CPNS tahun ini.

Baca Juga: Cara Ikut Try Out Plus Link: Tes Wawasan Kebangsaan TWK di SKD CPNS 2021, Tanggal 6 Agustus 2021

"Upaya penegakan Prokes tersebut bukan untuk mempersulit kalian, tapi ditujukan sebagai upaya menekan semaksimal mungkin penyebaran Covid-19 pada titik lokasi pelaksanaan SKD. Yuk turut berkontribusi pada upaya mewujudkan Indonesia kembali sehat," tulis BKN di akun Instagramnya.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x