PORTAL LEBAK - Usai tahap penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin, kini KPK menetapkan Bupati Probolinggo sebagai tersangka.
Akhirnya KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di tingkat desa di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Dalam penangkapan tersebut, selain Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, KPK juga menetapkan yang berjumlah dua puluh orang lainnya sebagai tersangka, yaitu sebagai sebagai penerima, Doddy Kurniawan (DK) Camat Krejengan, Muhamad Ridwan (MR) Camat Paiton termasuk Puput dan Hasan.
Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Bupati Probolinggo Dugaan Maling Uang Rakyat
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan dengan menetapkan dua puluh dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa 31 Agustus 2021.
Kini keduanya (PTS dan HA) ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penerimaan suap terkait jual beli jabatan pejabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
Dengan mengenakan pakaian rompi berwarna orange mereka resmi menjadi tersangka KPK.
Baca Juga: Diduga Rampok Uang Rakyat (Korupsi), Bupati dan Suaminya Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Diketahui sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin juga mengamankan barang bukti uang Rp362,5 Juta yang diduga suap dari para calon pejabat kepala desa.***