Unggah Ceramah Yahya Waloni, Bareksrim Polri Memburu Pemilik Akun TriDatu

- 2 September 2021, 05:00 WIB
Kabar Terkini Ustaz Yahya Waloni! Kesehatan Membaik, Siap Dikembalikan ke Rutan Bareskrim
Kabar Terkini Ustaz Yahya Waloni! Kesehatan Membaik, Siap Dikembalikan ke Rutan Bareskrim /PMJ News/Dok Net

PORTAL LEBAK - Pemilik kanal YouTube TriDatu yang pertama kali membagikan ceramah Yahya Waloni, yang diduga sarat unsur penistaan agama, diselidiki polisi.

Pasalnya, di ceramah itu Yahya Waloni menyatakan injil sebagai hal yang fiktif. Sehingga berdasarkan hal itu dia dinyatakan sebagai tersangka dan ditangkap.

“Masih didalami apakah akun itu milik dia (Yahya Waloni-Red) atau orang lain,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Penistaan Agama: Konten Ceramah Yahya Waloni di Media Sosial, Polri Minta Kemenkominfo Blokir

Seperti PortalLebak.com kutip dari polri.go.id, dalam perkara penistaan agama yang menyangkut Yahya Waloni, baru ditetapkan satu tersangka.

Baru Yahya Waloni, yang dijerat oleh penyidik Bareskrim, karena dia adalah sosok terekam gambar dalam ceramah di video itu.

Meski demikian, pemilik akun TriDatu belum diketahui. Ramadhan menyatakan, penyidik terkendala pemeriksaan Yahya Waloni sebagai tersangka karena kondisi kesehatannya lemah.

Baca Juga: Yahya Waloni dan Muhammad Kece Ditangkap Polisi, Menteri Agama: Semua Warga Sama di Mata Hukum

Waloni saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Saki Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, karena mengeluh sesak nafas pascaditangkap polisi, Kamis 26 Agustus 2021 lalu.

“Sekarang ini yang bersangkutan (Yahya Waloni-Red) masih di rumah sakit. Nanti akan kami kabari perkembangan kasus YW ya,” pinta Kombes. Ramadhan.

Terhitung, telah lima hari Yahya Waloni dirawat, meski kondisi kesehatannya dinyatakan terus membaik oleh tim dokter.

Baca Juga: Mabes Polri: Yahya Waloni Ditangkap, Ceramahnya Mengandung Penistaan Agama

Dalam waktu dekat, pihak RS Polri menyatakan akan memulangkan tersangka kasus dugaan penistaan agama itu ke Bareskrim.

Diharapkan, proses hukum terus berlanjut, meski belum diketahui kapan pastinya pemulangan itu akan dilakukan.

“Menunggu koordinasi dari penyidik Polri untuk tindak lanjutnya,” ungkap Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Pol. Asep Hendra.

Baca Juga: Nissan Akan Rilis Mobil Mini Jenis Electric Vehicles di 2022, Bisa Digunakan Sebagai Genset

Dalam kasus dugaan penistaan agama, Yahya telah berstatus sebagai tersangka sejak Mei 2021 lalu. Namun ia baru ditangkap pada Agustus.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 April 2021.

Perkara Yahya berkaitan dengan video ceramah dirinya yang menyebut kitab injil fiktif dan palsu.

Baca Juga: Acara Syukuran HUT ke 72 Korem 061 SK, Brigjen TNI Achmad Fauzi: Mengabdi Berikan yang Terbaik bagi Masyarakat

Yahya dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah