Ini Aturan Baru Perjalanan Selama PPKM Dari Kementerian Perhubungan

- 16 September 2021, 20:10 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional. /Foto: dephub.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meberikan arahan, agar melakukan antisipasi dan pencegahan masuknya varian baru Virus Corona, termasuk Varian Mu (B.1.621) ke Indonesia.

Pencegahan dilakukan terhadap jalur-jalur transportasi yang melayani rute internasional dari dan ke tanah air.

Sehingga Pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pintu masuk internasional yang melalui transportasi darat, laut, dan udara.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 20 September 2021, Ini Aturan yang Harus Diperhatikan

Selanjutnya Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021).

Surat edaran untuk perjalanan Laut (SE Nomor 76 tahun 2021) dan Udara melaui (SE Nomor 74 tahun 2021).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, seperti PortalLebak.com lansir dari dishub.go.id, Rabu 15 September 2021 menyatakan aturan perjalanan secara umum sama seperti aturan sebelumnya.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Baru Boleh Makan di Tempat

“Untuk syarat kesehatan merujuk pada SE Satgas (Penanganan Covid-19) Nomor 18 Tahun 2021," ungkap Jubir Kemenhub Adita Irawati.

"Untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” tambanya.

Yang menjadi pembeda pada saat ini, menurut Adita, kondisi saat ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Aturan Syarat Perjalanan Transportasi Mulai 3 s.d 9 Agustus 2021 Tidak Berubah

Bahwa digelar pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pelabuhan, maupun bandar udara (bandara).

Kedatangan melalui jalur udara, yang dibuka hanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.

Kedatangan melalui jalur laut, hanya dibuka di Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau dan Pelabuhan Nunukan, di Kalimantan Utara.

Baca Juga: Selamat Bagi Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20, Lakukan Pembelian Pelatihan di 7 Mitra Resmi Ini

Untuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk, Kalimantan Barat.

Selanjutnya, para pelaku perjalanan melaksanakan tes PCR H-3 sebelum keberangkatan di lokasi kedatangan baik itu di pelabuhan, bandara dan PLBN.

Kemenhub diungakapkan Andita juga akan memperketat pengawasan, bekerja sama dengan unsur terkait lainnya seperti TNI, Polri.

Baca Juga: Tim SAR Evakuasi 3 Korban Jiwa Pesawat Rimbun Air dan Berhasil Temukan Black Box yang Jatuh di Papua

Termasuk Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan, dan Satgas Penanganan Covid-19 baik di pusat dan daerah.

Sasaran pembatasan yang digelar yakni bagi para pekerja migran Indonesia (PMI), warga negara Indonesia (WNI), dan warga negara asing (WNA).

Termasuk, awak kapal penumpang maupun kargo, serta awak penerbangan yang akan masuk ke tanah air.

Baca Juga: Selundupkan Ribuan Baby Lobster, Pelaku Diamankan Polres Lebak, Harga per Benih Rp50 Ribu hingga Rp100 Ribu

Kemudian Adita menyatakan syarat-syarat kesehatan mengacu pada aturan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Ketentuan yang di atur, secara umum diantaranya seperti berikut:
1. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yang menjadi syarat perjalanan internasional masuk wilayah Indonesia.

2. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Kunjungan ke Provinsi Aceh dan Sumut, Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi

3. Penumpang baik WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR dari negara asal keberangkatan.

Pengambilan sampelnya dilakukan kurun waktu maksimal 3×24 jam, sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.

Pelaku perjalanan juga harus mengisi e-HAC Internasional Indonesia, melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.

Baca Juga: Henderson mencetak gol kemenangan saat Liverpool vs Milan dalam Laga Debut Liga Champions

4. Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.

Asuransi itu mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina, maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.

5. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Perbankan Silahkan Kucurkan Kredit, Pulihkan Ekonomi Tanah Air

Untuk WNI yang merupakan PMI, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah.

Sedangkan, bagi penumpang WNI di luar kriteria itu serta bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

6. Penumpang WNI dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina.

Baca Juga: Ryujin dan Yeji dari Grup KPop ITZY Menyatakan Sulit Beri Makan Burung dari Tangan Mereka

Dalam hal hasil tes ulang RT-PCR tersebut menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8×24 jam.

Selanjutnya penumpang WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai menjalani karantina, dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Selanjutnya, pelaku perjalanan diimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ryujin dan Yeji dari Grup KPop ITZY Menyatakan Sulit Beri Makan Burung dari Tangan Mereka

Jika menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi penumpang WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi penumpang WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

7. Dalam hal penumpang WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di rumah sakit, maka pihak sponsor,

kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi penumpang WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban biaya dimaksud.

Baca Juga: Sepupu Grup KPop GOT7 BamBam MC di Acara Fanmeeting Jay B, Buktikan Mereka Keluarga yang Kompak

8. Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan.

Untuk pejabat asing setingkat menteri ke atas dan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement.

Sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Gerakan Ngantor Nyapedah Diresmikan, di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung

“Surat Edaran ini berlaku efektif 16 September 2021 bagi darat dan laut, dan 17 September 2021 untuk udara," pungkas Adita.

"Sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan terakhir di lapangan,” tegasnya.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah