PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Baru Boleh Makan di Tempat

- 7 September 2021, 06:00 WIB
Perpanjangan PPKM: Menko Marves Luhut B. Pandjaitan bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wamenkes Dante Saksono melakukan jumpa pers virtual bersama pada Hari Senin (06-09-2021).
Perpanjangan PPKM: Menko Marves Luhut B. Pandjaitan bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wamenkes Dante Saksono melakukan jumpa pers virtual bersama pada Hari Senin (06-09-2021). /Foto: Menko Marinves/Humas/

PORTAL LEBAK - Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diterapkan 7-13 September 2021, dengan beberapa penyesuaian.

Pasalnya Menko Marves Luhut B. Pandjaitan menilai kondisi mereka yang terpapar Covid-19 makin membaik.

Sehingga pemerintah menerapkan tiga penyesuaian kebijakan khusus di wilayah Jawa-Bali, berikut aturan tersebut:

Baca Juga: Pemerintah Umumkan PPKM Diperpanjang Hingga 20 September 2021 Namun Banyak Level Diturunkan

1. Melonggarkan waktu makan di restoran selama 60 menit dengan kapasitas tempat 50 persen.

2. Dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kabupaten/kota yang ada di level 3.

3. Pemerintah akan melakukan ujicoba protokol kesehatan dan Aplikasi Peduli Lindungi untuk mall dan pusat perbelanjaan di Bali, dengan batasan-batasan tertentu.

 Baca Juga: Jabodetabek Lanjutkan PPKM Level 3 Hingga 6 September 2021, Presiden Tekankan Lagi Vaksinasi dan Prokes

Terkait strategi agar pandemi Covid-19 terkendali, penerapan 3T (Testing, Tracing dan Treatment), percepatan vaksinasi masyarakat dan penerapan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x