Kotoran itu kemudian oleh pelaku NB dilumurkan ke wajah dan tubuh Muhammad Kece, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama.
"Salah satu saksi diperintahkan NB untuk mengambil bungkusan kotoran yang sudah disiapkan di kamar NB, kemudian NB sendiri yang melumuri," kata Andi.
Baca Juga: Kisah Pembalap Jordi Torres: Pemenang Piala Dunia FIM Enel MotoE 2021
Selanjutnya Irjen Napoleon Bonaparte, dilaporkan oleh Muhammad Kosman alias Muhammad Kece sebagai pelaku penganiayaan, ke Bareskrim Polri, pada 26 Agustus 2021.
Bareskrim Polri menindaklanjuti perkara penyiksaan ini dan sudah tahap penyidikan. Tiga saksi telah diperiksa di awal kejadian dan bertambah jumlahnya.
Seperti diketahui, Napoleon Bonaparte ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus suap dan penghapusan "red notice" Interpol atas buronan pelaku Maliung Uang Rakyat (korupsi) Djoko Tjandra.
Baca Juga: Update: Lava merah panas menyembur dari gunung berapi di La Palma, di Kepulauan Canary Spanyol
Napoleon Bonaparte divonis empat tahun oleh majelis hakim, namun saat ini masih menunggu proses hukum lebih lanjut di Mahkamah Agung.***