Muhammad Kece Diduga Disiksa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Dilumuri Kotoran Manusia

- 20 September 2021, 12:30 WIB
Kolase foto diduga wajah M Kece babak belur dan Napoleon Bonaparte saat menghadiri persidangan dirinya.
Kolase foto diduga wajah M Kece babak belur dan Napoleon Bonaparte saat menghadiri persidangan dirinya. /instagram/@jayalah.negriku/Antara/

PORTAL LEBAK - Penyelidikan awal kepolisian mengungkapkan tersangka penistaan agama, Muhammad Kece diduga disiksa oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dengan dipukuli dan dilumuri dengan kotoran manusia.

Bareskrim Polri melansir hasil pemeriksaan perkara penganiayaan yang dialami Muhammad Kosman alias Muhammad Kece, di Rutan Bareskrim Polri.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada Antara, Minggu malam, yang dikutip PortalLebak.com.

Baca Juga: Yahya Waloni dan Muhammad Kece Ditangkap Polisi, Menteri Agama: Semua Warga Sama di Mata Hukum

"Selain ada pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban dengan kotoran manusia, yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," ungkap Brigjen Andi.

Peristiwa itu menurut Brigjen Andi, terjadi pada hari yang sama Kece mengalami penganiayaan di sel isolasi.

"Sambil memukul juga melumuri kotoran manusia," paparnya.

Baca Juga: Polisi: Muhammad Kece Ditangkap, Dijerat Pasal Penistaan Agama dan Buat Gaduh

Napoleon telah menyiapkan kotoran manusia dan disimpan di kamar selnya. Seorang saksi, menurut Brigjen Andi, mengaku diperintah untuk mengambil kotoran itu.

Kotoran itu kemudian oleh pelaku NB dilumurkan ke wajah dan tubuh Muhammad Kece, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama.

"Salah satu saksi diperintahkan NB untuk mengambil bungkusan kotoran yang sudah disiapkan di kamar NB, kemudian NB sendiri yang melumuri," kata Andi.

Baca Juga: Kisah Pembalap Jordi Torres: Pemenang Piala Dunia FIM Enel MotoE 2021

Selanjutnya Irjen Napoleon Bonaparte, dilaporkan oleh Muhammad Kosman alias Muhammad Kece sebagai pelaku penganiayaan, ke Bareskrim Polri, pada 26 Agustus 2021.

Bareskrim Polri menindaklanjuti perkara penyiksaan ini dan sudah tahap penyidikan. Tiga saksi telah diperiksa di awal kejadian dan bertambah jumlahnya.

Seperti diketahui, Napoleon Bonaparte ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus suap dan penghapusan "red notice" Interpol atas buronan pelaku Maliung Uang Rakyat (korupsi) Djoko Tjandra.

Baca Juga: Update: Lava merah panas menyembur dari gunung berapi di La Palma, di Kepulauan Canary Spanyol

Napoleon Bonaparte divonis empat tahun oleh majelis hakim, namun saat ini masih menunggu proses hukum lebih lanjut di Mahkamah Agung.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah