Lima tersangka penganiayaan Muhammad Kece ditetapkan Bareskrim Polri

- 29 September 2021, 11:45 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte (kiri) pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
Irjen Napoleon Bonaparte (kiri) pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Kece. /Yusup Supriatna /kolase PMJ News

PORTAL LEBAK - Lima tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kosman atau Muhammad Kece, ditetapkan polisi.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri telah menetapkan para tersangka dengan berbagai pertimbangan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, seperti PotalLebak.com lansir dari Antara, Rabu, mengungkapkan lima tersangka adalah tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Muhammad Kece Diduga Disiksa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Dilumuri Kotoran Manusia

Brigjen Andi merincikan kelima tersangka yaitu NB (narapidana kasus suap-Red), DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE.

Termasuk H alias C alias RT napi kasus penipuan dan penggelapan serta HP napi kasus perlindungan konsumen.

Terkait tersangka NB yang diperkirakan merupakan inisial dari Irjen Pol. Napoleon Bonapart, Brigjen Pol. Andi memastikan hal itu.

Baca Juga: Yahya Waloni dan Muhammad Kece Ditangkap Polisi, Menteri Agama: Semua Warga Sama di Mata Hukum

Kelima tersangka merupakan tahanan dan narapidana dari berbagai kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Para tersangka dan status hukumnya ada yang sudah inkracht dan ada yang masih tahanan (Bareskrim Polri-Red)," ungkap Brigjen Pol. Andi.

Para tersangka, dinyatakan Andi, akan dijerat melalui Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan pidana penjara.

Baca Juga: Jelang Pembukaan PON XX Papua, Kapolri Pastikan Kesiapan Pengamanan Acara

Seperti diketahui dalam penyidikan dugaan penganiayaan atas Muhammad Kece, Bareskrim Polri telah memeriksa 18 saksi.

Polisi juga memeriksa pelapor Muhammad Kece dan para terlapor. Termasuk di dalamnya dua saksi ahli, yakni dokter yang memeriksa Muhammad Kece.

Polisi juga telah memeriksa tujuh petugas di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Makin Panas! Siapakah yang Lebih Unggul di Antara Tokopedia dan Shopee?

Berdasarkan hasil pemeriksaan terbongkar, peristiwa penganiayaan atas Muhammad Kece yang terjadi Kamis 26 Agustus 2021, antara pukul 00.30 sampai 01.30 WIB dini hari.

Penyidik mengungkapkan dari rekaman video CCTV terlihat Irjen Pol. Napoleon Bonaparte bersama tiga tahanan Rutan Bareskrim Polri, mendatangi kamar sel isolasi Muhammad Kece.

Seorang tahanan terlihat diminta untuk mengambil bungkusan isi tinja (kotoran manusia-Red) dari kamar sel Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: PT PAL Indonesia Ternyata Siapkan Desain Fregat Lain Untuk Indonesia Selain Arrowhead dan FREMM

Lantas, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte memukul Muhammad Kece, setelah sebelumnya melumuri tersangka kasus penistaan agama itu dengan kotoran manusia, di bagian wajah dan badannya.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah