Mulai 22 Oktober 2021, Anak Di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api

- 22 Oktober 2021, 10:29 WIB
Para penumpang Kereta Api Jarak Jauh wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian tiket mulai tanggal keberangkatan tanggal 26 Oktober 2021
Para penumpang Kereta Api Jarak Jauh wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian tiket mulai tanggal keberangkatan tanggal 26 Oktober 2021 /kabar-priangan.com/Helma A/

- Penumpang karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, sehingga tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak bisa divaksinasi Covid-19.

2. Penumpang Kereta Api jarak jauh harus memperlihatkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga: Gus Yaqut Serahkan Jabatan 'Menteri Agama Sehari' pada Afi Ahmad Ridho di Hari Santri Nasional 2021

Penumpang Kereta Api lokal diharuskan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas, berlaku mulai 31 Agustus 2021, saat memesan tiket.

Sedangkan untuk Kereta Api jarak jauh, calon penumpang diwajibkan memasukkan NIK, berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Penggunaan NIK, berlaku bagi penumpang dewasa atau pun anak-anak, demi mendukung program pemerintah untuk penggunaan NIK di seluruh sektor layanan publik.

Baca Juga: Marak aksi mabok-mabokan, TNI/Polri Gelar Razia Gabungan Sita Puluhan Botol Miras

Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang.

"Saat ini PT. KAI sudah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi bersama sistem boarding perjalanan kereta api," ungkap Joni.

Selanjutnya, PT. KAI kembali mengingatkan protokol kesehatan ketat oleh pelanggan saat akan naik kereta ap,i pada masa pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah