Mulai 22 Oktober 2021, Anak Di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api

- 22 Oktober 2021, 10:29 WIB
Para penumpang Kereta Api Jarak Jauh wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian tiket mulai tanggal keberangkatan tanggal 26 Oktober 2021
Para penumpang Kereta Api Jarak Jauh wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian tiket mulai tanggal keberangkatan tanggal 26 Oktober 2021 /kabar-priangan.com/Helma A/

Baca Juga: Tenaga Kesehatan dan Relawan Kebencanaan di Bogor Diberikan Ilmu Gizi Bencana Diinisiasi Dompet Dhuafa

Para pelanggan diminta mematuhi protokol kesehatan seperti; mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), serta suhu badan kurang dari 37,3 derajat celsius.

Kemudian, para penumpang diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Baca Juga: Pemuda Bernama ‘Bhineka Tunggal Ika’ Diamankan Polisi, Terduga Pengguna Narkoba

"Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu maupun dua arah melalui telepon atau pun secara langsung, sepanjang perjalanan di Kereta Api," pungkas Joni.

Para penumpag juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Terkecuali bagi penumpang harus mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang yang bersangkutan.

Baca Juga: Kakek Cabul di Padarincang Ini Diduga Ancam dan Lakukan Pencabulan Anak Akhirnya Dibekuk Polres Serang Kota

Joni menyatakan, PT. KAI memastikan seluruh penumpang menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan penumpang yang ikuti persyaratan, naik kereta api.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah