"Pelaku ini sengaja menghubungi korban dengan alasan kencan dengan nomor milik saudari F (menyamar sebagai wanita cantik-Red). Lalu pelaku memancing korban untuk datang kencan ke hotel," papar Kompol Benny.
Tidak membutuh waktu lama, tim Reskrim Polreta Banyuma segera melakukan pengungkapan kasus.
Baca Juga: Mnet Umumkan 'Kep1er', Sebagai Nama Girl Group KPop Baru dalam Acara 'Girls Planet 999'
Sehingga pelaku RAP dan FDR berhasil diamankan dengan barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Scoopy warna perak dan uang sebesar Rp.500.000, hasil rampasan dari korban.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau 368 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 9 (sembilan) tahun.
"Pelaku dan barang bukti, saat ini kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan kasus lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Kompol Benny.***