WNA China Jadi Bos Pinjol Ilegal Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara Denda Rp10 Miliar

- 12 November 2021, 22:05 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). WNA China jadi bos pinjol ilegal di Indonesia ditangkap dan diancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). WNA China jadi bos pinjol ilegal di Indonesia ditangkap dan diancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar /Foto: Pixabay/Bruno/

PORTAL LEBAK - Warga Negara Asing (WNA) China berinisial WJS kedapatan menjadi otak bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

WNA China ini ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak kabur ke Turki.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengungkapkan, WNA China ini terancam pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Baca Juga: Nekat Bobol ATM Rp79 Juta di Minimarket Uangnya Buat Bayar Pinjol dan Judi Online, Pria Ini Dibekuk Polisi

Kombes Pol Andri Sudarmadi mengungkapkan hal tersebut, Jumat 12 November 2021.

"Ancaman hukumannya itu paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar," terang Andri Sudarmadi, dikutip PortalLebak.Com dari PMJ News, Jumat.

Ditambahkan, WJS saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Sementara penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Diteror Pinjol? Adukan Lewat DM Instagram Subdit Siber Polda Metro Jaya

Dijelaskan Andri, WJS diketahui membangun sistem pembayaran pinjol bernama Flinpay.

WJS kemudian memerintahkan tersangka berinisial GC yang telah ditangkap sebelumnya untuk mengintegrasikan sistem pembayaran payment gateway (Flinpay) ke sistem milik perusahaan transfer dana (Afinpay) melalui sistem integrasi Application Programming Interface (API).

Menurut Andri, tersangka WNA China ini dijerat dengan Pasal 311 KUHP, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Ini Modus Pinjol Gunakan Perusahaan Penagih Hutang, Diungkap Polda Kalimantan Barat

Selain itu, juga terancam di Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilapis dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lalu, dilapis lagi dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Terakhir, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x