Marak Rugikan Masyarakat, Kapolri: Tindak Tegas Pinjol Ilegal

- 12 Oktober 2021, 19:32 WIB
Marak Rugikan Masyarakat, Kapolri: Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Marak Rugikan Masyarakat, Kapolri: Tindak Tegas Pinjol Ilegal /Foto : Div Humas Polri/

PORTAL LEBAK - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.

"Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 12 Oktober 2021.

Baca Juga: Diancam Pinjol Ilegal? Laporkan Ke Tiga Institusi Ini Untuk Mendapatkan Perlindungan Hukum

Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Sigit.

Ditengah situasi Pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.

Baca Juga: Polisi Siap Berantas Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal

Padahal, kata Sigit, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Yang tambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x