Meski demikian, soal laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Nicholas Sean Purnama (NSP) di Polres Jakarta Utara, masih dalam proses pemeriksaan.
“Kita proses lanjut. Proses hukumnya tetap sama, tidak ada perbedaan. Perlakuan juga tetap sama,” paparnya.
Baca Juga: ICW Kritik Pedas KPK yang Nyatakan Kepala Desa Korupsi Tidak Perlu Masuk Penjara
Seperti diketahui, NSP melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara, pada 31 Agustus 2021 soal dugaan pencemaran nama baik.
Sedangkan Ayu Thalia tercatat melaporkan NSP terlebih dahulu ke Polsek Metro Penjaringan, atas dugaan kekerasan pada tanggal 27 Agustus 2021.***