PORTAL LEBAK - Program Bantuan Subsidi Gaji atau BSU yang diberikan bagi penerima manfaat khusus pekerja atau karyawan mulai disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker).
Pemberian BSU pada bulan ini dilakukan setelah Kemnaker menyelesaikan penetapan 1,7 juta nama penerima manfaat yang diperluas cangkupannya.
Hal itu disampaikan oleh Sekertaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Surya Lukita Warman, dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 secara virtual.
Baca Juga: Rizky Nazar Selesai Diperiksa, Polisi Sebut Alasannya Gunakan Ganja Supaya Bisa Tidur
"Sudah satu bulan berjalan sejak diberlakukannya Permenaker yang baru, perluasan BSU, saat ini sudah hampir satu juta orang," kata Surya, seperti dilansir PortalLebak.com dari ANTARA, 16 Desember 2021.
Sebelumnya pemerintah sudah menyalurkan BSU di wilayah terdampak kebijakan PPKM Level 3 dan 4 kepada 6,7 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Kemudian pemerintah melakukan perluasan cangkupan dengan memperbesar wilayah dan menambahkan 1,7 juta orang sebagai penerima manfaat BSU.
Baca Juga: Menhub: Jepang Komitmen Realisasikan Car Terminal di Pelabuhan Patimban
Perluasan cangkupan penerima manfaat ini tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 21 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 8 November 2021, tentang perubahan dari aturan Permenaker sebelumnya.