2. Pelapor menyampaikan maksud serta tujuan pelaporan, yang dilanjutkan dengan membuat surat tertulis.
3. Surat dialamatkan ke Kadivpropam Polri atau Kabidpropam Polda setempat, dengan mengurai permasalahan atau temuan yang terjadi.
Baca Juga: Warner Bocorkan Adegan The Matrix Resurrections, Groff Tangisi Perjuangan Cinta Neo dan Trinity
4. Pelaporan masyarakat bisa disalurkan melalui email, bahkan media sosial sekali pun seperti Twitter dan Facebook.
Setelah itu, pelapor dapat memantau perkembangan laporannya melalui website resmi atau pelayanan Polri, untuk pengaduan ke nomor layanan Divisi Propam Polri.***