Panduan Terbaru Pembelajaran Tatap Muka PTM Dalam SKB 4 Menteri, Ini Aturannya

- 24 Desember 2021, 10:53 WIB
Panduan terbaru tentang kegitan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dikeluarkan pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri.
Panduan terbaru tentang kegitan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dikeluarkan pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri. /Foto: setkab.go.id/Humas Kemenkes/

SKB Empat Menteri itu dikutip PortalLebak.com dari setkab.go.id, disusun berdasarkan masukan dari banyak elemen masyarakat.

SKB itu berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Anak-anak Kita Usia 6 sampai 11 Tahun Harus Dapatkan Vaksinasi Covid-19

Selain itu, SKB ini memuat pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang lebih mutakhir, seperti penggunaan teknologi, termasuk dashboard notifikasi kasus yang dapat diakses oleh satuan pendidikan, serta surveilans epidemiologis di setiap satuan pendidikan yang telah menjalankan PTM terbatas.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berterima kash atas dukungan seluruh elemen masyarakat dalam keluarnya SKB Empat Menteri ini.

Pasalnya, kegiatan belajar mengajar, telah hampir dua tahun dijalani anak-anak melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Baca Juga: Cara Cek BLT Anak Sekolah atau Mau Daftarkan BLT Ikuti Syaratnya, Bisa Lewat Handphone Anda

“Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya," ungkap Menteri Nadiem.

"Pemulihan pembelajaran telah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar,” tambahnya, Kamis, 23 Desember 2021.

Nadeim mengungkapkan, berdasrkan riset dari Kemendikbudristek, terhadap 3.391 siswa SD dari tujuh kabupaten/kota di empat provinsi, pada bulan Januari 2020 dan April 2021 terungkap akibat pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) signifikan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah