Menkes menambahkan, pelaksanaan vaksinasi yang gencar dilakukan termasuk bagi warga satuan pendidikan juga mendukung pelaksanaan PTM terbatas ini.
“Kii, lebih dari 50 persen sasaran vaksinasi sudah menerima vaksinasi dosis kedua, termasuk cakupan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan yang telah meraih 80 persen, kelompok usia remaja (12-17 tahun) 82 persen dan telah dimulainya vaksinasi Covid-19 di usia 6-11 tahun,” katanya.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Kecam Aturan Karantina Untuk Pejabat vs Rakyat Jelata
Selain ketentuan, pemantauan, dan evaluasi PTM terbatas yang lebih baik, SKB Empat Menteri juga menerangkan aturan lainnya.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota seiring kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta pendidikan tinggi di wilayahnya agar melaksanakan PTM terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Tentang hal ini, Mendagri Tito Karnavian menyatakan pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus membuka kesempatan untuk mengembalikan hak anak belajar sebagaimana mestinya meskipun secara terbatas.
“Pemerintah daerah perlu mengawal PTM terbatas dengan sebaik-baiknya dan tidak boleh melarang PTM terbatas bagi sekolah yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat,” tuturnya. Kriteria yang dimaksud Mendagri tertuang secara jelas di dalam SKB Empat Menteri.
Senada, Menag Yaqut Cholil Qoumas juga mendorong PTM terbatas dijalankan sebaik-baiknya demi masa depan anak-anak Indonesia.
“Satuan pendidikan, termasuk pesantren, sekolah berasrama, madrasah, seminari, dan satuan pendidikan pra sekolah yang terbukti melanggar protokol kesehatan dapat diberikan sanksi administratif," tegas Menag Yaqut.