Panduan Terbaru Pembelajaran Tatap Muka PTM Dalam SKB 4 Menteri, Ini Aturannya

- 24 Desember 2021, 10:53 WIB
Panduan terbaru tentang kegitan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dikeluarkan pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri.
Panduan terbaru tentang kegitan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dikeluarkan pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri. /Foto: setkab.go.id/Humas Kemenkes/

Baca Juga: Jadwal Acara TV Jumat 24 Desember 2021 MNC TV, RCTI, NET TV, TRANS7, GTV, ANTV, TransTV dan Indosiar

Seperti bagi kelas 1 SD, di masa pandemi Covid-19, anak-anak kehilangan pembelajaran literasi setara dengan 6 bulan masa belajar, untuk numerasi setara dengan 5 bulan belajar.

Selain itu, UNESCO, UNICEF, dan Bank Dunia telah mengkaji dan mendorong pembukaan kembali sekolah menjadi prioritas setiap negara.

Adanya Krisis kehilangan pembelajaran secara global menimbulkan banyak anak kehilangan kemampuan berinteraksi sosial, tingkat kesehatan turun, alami kekerasan termasuk pernikahan dini, serta terjadi gangguan mental.

Baca Juga: Pesan Baik Mbah Minto Sebelum Meninggal Jadi Kenangan Manis Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Menurut Nadiem, SKB empat Menteri ditetapkan dengan berbagai pertimbangan yang sangat matang untuk kemaslahatan bersama, terkhusus masa depan anak-anak Indonesia.

“Pendidikan merupakan hak setiap warga negara serta adalah tanggung jawab bersama. Pemulihan pendidikan tak kalah penting dengan pemulihan ekonomi,” nilai Menteri Nadiem.

Setali tiga uang dengan Mendikbudristek, Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan dukungannya atas pelaksanaan PTM terbatas sambil menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Penurunan Penjualan Mobil Eropa Sepanjang Tahun 2021 Tercatat Paling Buruk Dalam Sejarah

“Sudah saatnya warga satuan pendidikan membiasakan diri hidup di tengah situasi pandemi, sambil tetap disiplin terapkan protokol kesehatan dan ikut vaksinasi Covid-19. Beberapa bulan terakhir seluruh kabupaten/kota berada pada PPKM level 1, 2, dan 3, sehingga dimungkinkan dapat dilakukannya PTM terbatas,” ujar Budi.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah