Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut Nurlela, yang hadir dalam konfrensi pers itu mengatakan, pihaknya memiliki tugas untuk melindungi anak sesuai UU No 35 tahun 2012. "Anak harus kita lindungi, perlakuan anak itu ada sesuai regulasi tersebut," kata dia.
Ia juga mengaku pihaknya juga memiliki tanggungjawab terhadap penanganan korban penganiayaan itu. "Kami memiliki rumah aman untuk sementara, kami juga punya selter jadi disini tugas kami adalah melindungi anak," terangnya.***