Selain itu, terdapat pula surat protes atas nama Suseno yang menyatakan hak suaranya terhadap yang menggunakan.
Baca Juga: Pemilihan Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912, Ini Link dan Caranya
Selanjutnya panitia melakukan audit forensik atas suara yang berasal dari Dapil 3 dan 4.
“Atas dasar keputusan rapat pleno di atas dan setelah Kornas mempelajari data-data yang ada, maka kami menyatakan bahwa alasan yang dinyatakan melalui surat PKBI No. 027/PKBI/KP/XII/2021 yang menyiratkan ada kecurangan dalam proses pemilihan di Dapil 4, lebih didasarkan pada sikap PKBI yang tidak menerima bahwa calon yang diajukannya (atas nama Hj. Hestyani Hassan, SH., M.Kn.-Red) kalah,” jelas Ketua Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Yayat Supriyatna.
Dia menambahkan, data yang dicantumkan di surat PKBI juga tidak jelas. Sikap PKBI ini bisa dibandingkan dengan sikap PKBI, yang menerima hasil dari Dapil 3 dan 8 meskipun terjadi kejanggalan.
Pasalnya, Yayat mengungkapkan dugaan kecurangan suara sangat jelas terjadi, namun di ke-2 Dapil itu calon usungan PKBI memenangkan pemilihan (Dapil 3 atas nama Agus Patami, SE. dan Dapil 8 atas nama Chris Boy Rihi Iye, SE.-Red).
“Perbandingan pada Dapil, alasan PKBI bahwa calon atas nama Jefry Rasyid pada hari ke-5 pemilihan alami kenaikan suara sekitar 1600 suara, jauh dibandingkan dengan suara di Dapil 8 dengan calon atas nama Chris Boy Rihi Iye, yang pada hari ke-4 pemilihan alami kenaikan suara sekitar 6000 suara,” pungkas Yayat.
Padahal, Dapil 3 total suara calon yang masuk sejumlah 23.834 dari total suara yang berhak memilih yakni 31.195 ini berarti mencapai sekitar 76 persen pemegang polis.