Diduga Management AJB Bumiputera 1912 Curang di Pemilihan BPA, Kornas Tuntut Keadilan ke OJK

- 3 Januari 2022, 22:30 WIB
Direktur SDM AJB Bumiputera 1912, Dena Chaeruddin saat memimpin rapat pleno penetapan hasil pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912, Kamis (30/12/2021).
Direktur SDM AJB Bumiputera 1912, Dena Chaeruddin saat memimpin rapat pleno penetapan hasil pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912, Kamis (30/12/2021). /Foto: Portal Lebak/Handout Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912./

Belakangan terungkap, dalam petunjuk teknis dari panitia teknis, tidak menjabarkan penanganan atas protes.

Jadi Yayat menilai, salah satu alternatif yang dapat diterapkan yakni merujuk pada regulasi tentang pemilihan umum yang saat ini berlaku, bahwa calon dapat mengajukan langsung keberatannya dan membeberkan bukti-buktinya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Suga BTS Sembuh dari Covid-19, Langsung Trending di Twitter

“Lantas untuk protes perorangan, pemilihan ulang dapat digelar kembali, jika jumlah pemrotes memenuhi persentase jumlah suara yang dapat mempengaruhi hasil, sesuai tabel suara di atas,” kata Yayat.

Terkait rencana audit forensic, yang akan dilakukan Yayat menegaskan, panitia teknis harus menyediakan terlebih dahulu petunjuk teknisnya dan menyampaikan secara langsung kepada seluruh pemegang polis di Daerah Pemilihan yang akan diaudit untuk. Ini untuk menghindari kensalahpahaman dari situasi ini oleh semua pemegang polis.

Adapun pelaksana audit sambung Yayat haruslah pihak ke-3 yang terakreditasi sehingga hasil audit yang dilaksanakan dapat diterima baik secara normatif maupun secara legal. Pelaksanaan audit harus langsung face-to-face dari auditor kepada pemegang polis.

Baca Juga: Kualitas Pemain Meningkat, Menpora Dukung Shin Tae-yong Hingga 2023, Zainudin Amali: Sudah Ada Chemistry

“Kemudian Pembiayaan audit forensic tidak boleh dibebankan kepada pemegang polis secara keseluruhan tetapi harus ditanggung oleh Panitia Teknis selaku penyusun petunjuk teknis pemilihan dan penanggung jawab kualitas program e-voting, serta pihak yang meminta dilaksanakannya audit forensic (PKBI),” ulasnya.

Panitia Teknis ucap Yayat harus memberikan laporan pertanggung jawaban atas tidak terpenuhinya timeframe yang telah disosialisasikan kepada semua pemegang polis untuk menghindari tindakan anarkis yang mungkin terjadi.

Laporan pertanggung. jawaban harus dilakukan secara lengkap, terbuka, dan transparan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x