Diduga Management AJB Bumiputera 1912 Curang di Pemilihan BPA, Kornas Tuntut Keadilan ke OJK

- 3 Januari 2022, 22:30 WIB
Direktur SDM AJB Bumiputera 1912, Dena Chaeruddin saat memimpin rapat pleno penetapan hasil pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912, Kamis (30/12/2021).
Direktur SDM AJB Bumiputera 1912, Dena Chaeruddin saat memimpin rapat pleno penetapan hasil pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912, Kamis (30/12/2021). /Foto: Portal Lebak/Handout Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912./

“Pelaksanaan fit dan proper test oleh OJK tidak dapat dilaksanakan secara parsial karena hal ini akan mengubah timeframe pembenahan kondisi AJB Bumiputera sebagaimana yang telah diperintahkan oleh OJK kepada manajemen,” ujarnya.

Baca Juga: Kabar Baik, 77 Personel Polres Lebak Dapat Kenaikan Pangkat

“Dengan adanya pertimbangan point-point di atas, maka kami selaku perkumpulan pemegang polis AJB Bumiputera menyatakan bahwa hasil e-voting yang telah dilaksanakan pada tanggal 23-28 Desember 2021 hendaknya diterima secara bulat atau diulang secara penuh dengan beban biaya sepenuhnya ditanggung oleh manajemen AJB Bumiputera 1912 tanpa menggunakan uang premi ataupun hak klaim pemegang polis,” tandasnya.

Selain itu,  Yayat menilai manajemen harus kembali melakukan pembayaran klaim yang tertunda dengan alasan uang pembayaran klaim digunakan untuk membiayai pemilihan anggota BPA.

“Kami juga meminta kepada OJK untuk dapat benar-benar bertindak sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2011. Kami sangat berharap surat kami ini dan surat kami yang terdahulu (surat No. 93/PEMPOL/XII/2021 tanggal 26 Desember 2021 – Lampiran C) dapat menjadi masukan bagi OJK untuk dapat berperan aktif dalam menyelesaikan carut-marut AJB Bumiputera 1912 yang tidak berkesudahan ini,” pungkasnya.

Sementara itu Para Pemegang Polis seluruh Indonesia juga Berharap agar OJK sebagai Regulator dapat Bertindak dengan tegas terhadap Management AJB Bumi Putera 1912 yang menjadi Panitia Pemilihan BPA ini. Semoga Polemik Pemilihan BPA dapat diselesaikan OJK dengan cepat sehingga seluruh Calon BPA yang berjumlah 11 Daerah Pemilihan dapat mengikuti Proses selanjutnya Yaitu Mengikuti Fit n Proper yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x