KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Sebagai Tersangka Maling Uang Rakyat

- 14 Januari 2022, 09:00 WIB
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (tengah) bersama ASN dan pihak swasta dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta Perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (tengah) bersama ASN dan pihak swasta dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta Perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022. /Foto: ANTARA/RENO ESNIR/

"Demi penyidikan, upaya paksa penahanan dilakukan tim penyidik untuk para tersangka dalam 20 hari pertama, terhitung mulai 13 Januari 2022 hingga 1 Februari 2022 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dilansir PortalLebak.com dari Antara.

Alexander Marwata membeberkan pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.

Baca Juga: Berikut Ini Jadwal Kapan PKH 2022 Cair, Cara Mudah Cek Bansos Ini di cekbansos.kemensos.go.id

Seluruh nilai kontrak Rp112 miliar digunakan di proyek "multiyears" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar serta pembangunan gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

Bupati Abdul Gafur ditengarai memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman agar mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik, di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Tak hanya itu, bupati Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan sejumlah perizinan yaitu untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Tim Patroli Presisi Diresmikan Kapolri, Waspadalah Wahai Para Pelaku Kriminal

Sekaligus perizinan "bleach plant" (pemecah batu) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menelisik tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman merupakan orang suruhan serta kepercayaan tersangka bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur.

Mereka juga menjadi perwakilan untuk menerima dan mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek agar selanjutnya diserahkan untuk kepentingan tersangka bupati Abdul Gafur.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x