Keputusan Ini sesuai Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Termasuk pula pengawasan melekat seiring dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact 23 Januari 2022, Main Segera Klaim Ambil Hadiahnya
Selanjutnya, MA berharap ada partisipasi aktif masyarakat agar bersama-sama mengawal independensi kekuasaan kehakiman dan mewujudkan badan peradilan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).***