PORTAL LEBAK - Pimpinan Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim inisial IT dan panitera pengganti H, pascatertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baik hakim dan panitera, keduanya bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Selain itu, Badan Pengawas MA menerjunkan tim agar memeriksa dan memastikan tentang pengawasan dan pembinaan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti," papar Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro, melalui keterangan tertulis kepada Antara dan dilansir PortalLebak.com.
Di saat bersamaan, MA mendukung langkah-langkah KPK dalam melakukan penegakan hukum, termasuk OTT. Untuk itu MA berterima kasih dan mengapresiasi langkah lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.
"OTT ini terjadi atas kerja sama Mahkamah Agung dengan KPK," ucap Andi.
Seiring dengan itu, MA telah berupaya mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui, pembinaan secara terus menerus dan berjenjang.
Keputusan Ini sesuai Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Termasuk pula pengawasan melekat seiring dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact 23 Januari 2022, Main Segera Klaim Ambil Hadiahnya
Selanjutnya, MA berharap ada partisipasi aktif masyarakat agar bersama-sama mengawal independensi kekuasaan kehakiman dan mewujudkan badan peradilan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).***