Setelah OTT KPK, Hakim dan Panitera Surabaya Diberhentikan Mahkamah Agung

- 23 Januari 2022, 08:14 WIB
Hakim Itong Isnaeni kena OTT KPK, kuasa termohon ajukan pergantian hakim dan pemeriksaan ulang perkara pembubaran PT SGP
Hakim Itong Isnaeni kena OTT KPK, kuasa termohon ajukan pergantian hakim dan pemeriksaan ulang perkara pembubaran PT SGP /Zona Surabaya Raya

PORTAL LEBAK - Pimpinan Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim inisial IT dan panitera pengganti H, pascatertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baik hakim dan panitera, keduanya bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Selain itu, Badan Pengawas MA menerjunkan tim agar memeriksa dan memastikan tentang pengawasan dan pembinaan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Tanggapi Sidang Vonis Anaknya, Ibu Gaga Muhammad Mengaku Santai Tapi Sebut Putusan Hakim Bisa Dimanipulasi

"Kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti," papar Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro, melalui keterangan tertulis kepada Antara dan dilansir PortalLebak.com.

Di saat bersamaan, MA mendukung langkah-langkah KPK dalam melakukan penegakan hukum, termasuk OTT. Untuk itu MA berterima kasih dan mengapresiasi langkah lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

"OTT ini terjadi atas kerja sama Mahkamah Agung dengan KPK," ucap Andi.

Baca Juga: Terpidana Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Divonis Seumur Hidup, Jaksa Langsung Eksekusi Putusan Hakim MA

Seiring dengan itu, MA telah berupaya mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui, pembinaan secara terus menerus dan berjenjang.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x