PORTAL LEBAK - Keenam terpidana kasus korupsi dan pencucian uang PT, Asuransi Jiwasraya (Persero), dijebloskan Jaksa eksekutor ke lembaga pemasyarakatan.
Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, telah melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) atas keenam koruptor kasus Jiwasraya, Rabu 25 Agustus 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, seperti PortalLebak.com lansir dari konferensi pers virtual Kejaksaan Agung, menilai eksekusi kasus Jiwasraya, merupakan hal yang baru.
Baca Juga: Terbukti Korupsi Bansos, Vonis 12 Tahun Mendera Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara
"Tonggak sejarah baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, juga membuktikan Kejaksaan Republik Indonesia sangat serius dan melaksanakan tahapan secara profesional," pungkas Leonard.
Sebelum menjalankan eksekusi, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima salinan enam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Atas putusan kasasi Mahkamah Agung, maka enam terdakwa kasus Jiwasraya telah berstatus sebagai terpidana.
Mereka yakni Benny Tjokrosaputro (Komisatis PT Hanson Internasional) dan Heru Hidayat (Komisari PT Trada Alam Minera) yang dijatuhi hukuman pidana seumur hidup.