“Jalankan investasi robot trading dengan nama Viral Blast, di mana hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya,” ujar Brijen Whisnu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, berupa uang senilai 1.850.000 Dollar Singapura, uang nilai Rp12.000.000, 12 kartu ATM, 8 handphone dan 4 unit mobil mewah.***