Tilang Elektronik Segera Diterapkan di Jalan Tol, Ini Penjelasan Korlantas Polri

- 1 Maret 2022, 23:31 WIB
Dirgakkum Korlantas Polri, Brijen Aan Suhanan.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brijen Aan Suhanan. /Foto: polri.go.id/Div Humas/

Kemudian, Kasubditwal dan PJR Kombes Juni, Kasubdit Dakgar Kombes Made Agus Prasatya, serta Kepala BPJT Danang Parikesit.

“Saat ini terdapat tujuh titik untuk WIM (Weight in Motion), lantas terdapat 5 titik speedcam," ungkap Brigjen Aan.

Baca Juga: Pertama Kalinya SpaceLogistics Layani Perbaikan Satelit D3 Dengan Robot, SpaceX Akan Kirim MRV ke Orbit

"Seluruhnya nanti akan terkoneksi melalui ETLE presisi yang terdapat di Korlantas. Jadi hari ini kita mulai sosialisasi hingga 30 hari ke depan,” tambahnya.

Brigjen Aan menegaskan, selama 30 hari ke depan hingga 30 Maret 2022, para pengendara yang tertangkap kamera ETLE di jalan tol akan diberikan surat teguran.

Surat teguran tersebut akan langsung dikirimkan ke alamat pengendara yang melanggar ketentuan batas muatan dan pelanggran kecepatan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 1 Maret 2022: Emosi Andin Memuncak, 'Balon Biru' pun Bergejolak

“Nanti disosialisasikan kepada masyarakat pengguna jalan, dikirimkan surat konfirmasi bagi yang melanggar. Belum ditindak hingga 30 hari ke depan, hanya peringatan saja,” pungkas Brigjen Aan.

Sementara itu, untuk lokasi penerapan penegakan hukum melalui ETLE di jalan tol, Brijen Aan mengungkapkan, di tahap awal baru diterapkan di Jalan Tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga.

“Saat ini yang kita integrasikan di tol yang di kelola Jasa Marga ada di Cakung, Cikampek dan pintu gerbang tol. Termasuk speedcam, baru diterapkan di jalan tol yang dikelola oleh PT. Jasa Marga,” beber Brigjen Aan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x