Dikutip PortalLebak.com dari Antara, Munarman diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Karena itu, JPU menilai Munarman terbukti melaksanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan terhadap aksi terorisme.
Baca Juga: Paramount Pictures Rilis Poster Terbaru Sonic the Hedgehog 2 untuk Dolby Cinema
Munarman dinilai JPU telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.***