PORTAL LEBAK - Pembelaan terdakwa Munarman dan penasihat hukum, dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme, ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Fakta persidangan ini terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang dikemukakan Majelis hakim.
"Replik Jaksa Penuntut Umum menolak pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," ujar Majelis Hakim dalam sidang kasus Munarman, Rabu 23 Maret 2022.
Baca Juga: Berkas Perkara Munarman, Dalam Kasus Dugaan Terorisme Telah Dilengkapi Densus 88 Antiteror
Selanjutnya, majelis hakim PN Jakarta Timur mengagendakan pembacaan duplik atau jawaban, pada Jumat 25 Maret 2022.
Hakim lantas bertanya kepada Munarman, tentang apa yang ingin disampaikan sebelum sebagai terdakwa dibawa kembali ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Sidang dinyatakan selesai dan akan dibuka kembali, Insya Allah pada Jumat tanggal 25 Maret 2022, sekitar jam 13.00 WIB," papar hakim.
Baca Juga: Setelah Munarman, Tiga Mantan Petinggi FPI Juga Ditangkap Densus 88 Di Makassar
Sebelumnya, Munarman yang juga eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) dituntut oleh JPU delapan tahun penjara.