"Terdapat barang bukti 66 karung berisi sabu dengan total 1,196 ton," pungkas kapolri.
"Berkas-berkas dalam proses dilengkapi dan saya perintahkan segera dikirim begitu sudah lengkap. Kemudian kita melakukan langkah-langkah lanjut dengan barang bukti yang ada," tambahnya.
Baca Juga: Polres Lebak Polda Banten 'Diserbu' Siswa Siswi Taman Kanak Kanak
Jenderal Sigit menegaskan, jika terdapat oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini, maka sanksi pemecatan dan pidana akan menanti.
Kapolri menyatakan, dirinya mengharamkan tiap anggota Polri terlibat dalam peredaran narkoba.
"Saya peringatkan kepada rekan-rekan Kapolda dan Kapolres, kalau ada anggota yang terlibat, pecat dan pidanakan," tegas Kapolri Jenderal Sigit.
"Beri hukuman maksimal karena itu komitmen kita. Kita tidak mau bahwa ada bagian dari institusi Polri ikut bermain-main dengan ini," tegasnya.
Jenderal Sigit berkomitmen memberikan penghargaan bagi polisi berprestasi dalam mengungkap peredaran narkoba.
"Saya komit memberikan reward, sehingga kinerja anggota terus menjadi lebih baik, agar generasi muda kita bisa terjaga dari ancaman narkoba," paparnya.