Baca Juga: Pencurian Kerbau di Garut: Pelaku Tak Lazim, Tinggalkan Kepala dan Tulang Belulang
Para tersangka saat ini telah ditahan di Polda Jawa Barat dan dikenakan Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 113 ayat 2, juncto Pasal 114 ayat 2.
Sekaligus juncto Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dan diancam pidana hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun.***