Penyeludupan Sabu Satu Ton Lebih, Begini Modus dan Pengungkapannya

- 25 Maret 2022, 10:00 WIB
Kapolri dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Sabu 1,196 Ton
Kapolri dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Sabu 1,196 Ton /Sri Yatni/

Baca Juga: Pencurian Kerbau di Garut: Pelaku Tak Lazim, Tinggalkan Kepala dan Tulang Belulang

Para tersangka saat ini telah ditahan di Polda Jawa Barat dan dikenakan Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 113 ayat 2, juncto Pasal 114 ayat 2.

Sekaligus juncto Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dan diancam pidana hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x