Charlie Wijaya membongkar data, ribuan korban itu sedikitnya dirugikan mencapat $39 juta dolar AS atau senilai Rp559 miliar.
Baca Juga: Polres Lebak Polda Banten 'Diserbu' Siswa Siswi Taman Kanak Kanak
"Saya mendampingi para korban melapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi bodong aplikasi EA Copet. Total kerugian mencapai 39 juta USD dengan jumlah korban 3000 sampai 5000," papar Charlie di Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022.
Para korban telah melapor dan teregistrasi melalui nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri, Selasa, pada 15 Maret 2022.
Para korban menurut Charlie Wijaya melaporkan dua orang atas nama R selaku pemilik atau owner robot trading EA Copet dan tangan kanannya (afiliator utama) bernama H.
Para pelaku dugaan penipuan robot trading EA Copet, dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Termasuk pada aturan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantanan Tindak Pidana Pencucian Uang.***
Artikel telah tayang: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014069339/bareskrim-polri-mulai-periksa-pelapor-kasus-dugaan-investasi-bodong-ea-copet
(Reporter: Muhammad Rizky Pradila)