Ini Aturan Pemberian THR dan Gaji 13 Aparatur Negara Tahun 2022

- 5 April 2022, 16:00 WIB
ilustrasi - Prediksi besaran jumlah nominal THR yang akan didapatkan Aparatur Negara.
ilustrasi - Prediksi besaran jumlah nominal THR yang akan didapatkan Aparatur Negara. /pixabay.com/Ekoanug

Penyaluran THR serta gaji 13 bagi aparatur negara, melingkupi gaji pokok, tunjangan yang melekat di gaji pokok serta tunjangan jabatan.

Berikut daftar penerima pemberian THR dan gaji 13 tahun 2022, yang dilansir PortalLebak.com dari menpan.go.id:

Baca Juga: Truk Swakemudi Terus Dikembangkan di Amerika Serikat, Persaingan Antar Produsen Semakin Sengit

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS,
  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),
  • Anggota TNI,
  • Anggota Polri,
  • Pejabat Negara,
  • Wakil Menteri,
  • Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,
  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Baca Juga: Korea Utara Ancam akan Serang Dengan Senjata Nuklir Korea Selatan Menyerang

  • Hakim Ad Hoc,
  • Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas
  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain,
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain,
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau,
  • Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut pola pemberian THR dan Gaji 13 pada tahun 2022, yang diusulkan oleh MenPAN RB kepada menteri keuangan:

Baca Juga: Waspadalah: Pemerintah Bentuk Tim Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng

1. THR diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Idul Fitri tahun 2022 (Perkiraan Hari Raya, pada tanggal 2-3 Mei 2022),

2. Gaji 13 bagi aparatur negara akan diberikan bulan Juli 2022.

MenPAN RB Tjahjo Kumolo sekaligus mendorong menteri keuangan mempertimbangkan prinsip anggaran soal THR, gaji 13 dan uang pensiun.

Baca Juga: Persija Jakarta Rilis Perburuan Kedua, Hanif Sjahbandi Ingin Juara Liga 1 Dalam Dua Tahun Kontraknya

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x