Pemerintah Buka Formasi PNS Perjanjian Kerja Guru PPPK Tahun 2022, Ini Syaratnya

- 11 Juni 2022, 01:36 WIB
Ilustrasi Profesi Guru
Ilustrasi Profesi Guru /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

Pengadaan pendidikan dan pelatihan guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua jenis pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

Dalam penawaran PPK Guru 2022, ada pemilihan prioritas, ini adalah aturan baru tentang pemilihan keterampilan.

Baca Juga: Ketentuan Pendaftaran CPNS 2021, Cermati Formulasi PPPK JF dan PPPK Guru

Penyaringan keterampilan untuk kandidat Prioritas I menggunakan hasil penyaringan tahun 2021. Sementara itu, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dinilai dengan menilai kelayakan pendidikan, keterampilan, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang mereka.

“Arah kami tidak hanya memenuhi kelangkaan saat ini, tetapi juga memprioritaskan produk yang akan mencapai ambang batas nilai pada tahun 2021,” kata Alex.

Seleksi keterampilan bagi calon pada umumnya sama dengan seleksi tahun 2021.

Baca Juga: Suhu Dingin Sungai Aare Jaga Jasad Eril Tetap Utuh Walau Berada di Dalam Air Selama 14 Hari

Seleksi dilakukan atas dasar IT atau CATUNBK untuk menilai kecukupan keterampilan manajemen, keterampilan teknis, keterampilan teknis, dan keterampilan sosial budaya yang kandidat memiliki keterampilan profesional standar.

Permen PANRB No 20/2022 seharusnya menjadi outlet untuk memenuhi kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (pemimpin, terpencil dan tertinggal) .

“Kami ingin pemerintah daerah (pemda) berani memberikan program pelatihan guru. Ini akan kita perjuangkan karena guru adalah pelayanan dasar untuk meningkatkan sumber daya manusia kita menuju Indonesia maju yang kita inginkan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x