Pemerintah Buka Formasi PNS Perjanjian Kerja Guru PPPK Tahun 2022, Ini Syaratnya

- 11 Juni 2022, 01:36 WIB
Ilustrasi Profesi Guru
Ilustrasi Profesi Guru /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

Baca Juga: Gim Free Fire: Ini Map Baru El Pastelo dan Mode Ranked di Bomb Squad: 5v5

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril menyampaikan mekanisme penataan JF Guru PPPK tahun 2022.

Pemenuhan kebutuhan menjadi prioritas bagi calon Prioritas I, dimana sebanyak 193.954 guru yang mencapai nilai ambang batas pada seleksi guru PPPK 2021.

Mereka ditempatkan di satuan pengajaran berdasarkan kuota permintaan dan ketersediaan di daerah yang tidak perlu lulus ujian.

Baca Juga: Ridwan Kamil Takjub Lihat Kondisi Jenazah Eril Utuh, Wajah Rapi dan Wangi Daun Eucalyptus

“Pengutamaan bagi yang mencapai nilai ambang batas dalam ujian rekrutmen guru PPPK tahun 2021 dilakukan dengan urutan mata pelajaran yang terdaftar dalam urutan THK-II, guru non-ASN dalam daftar. sekolah negeri, lulusan PPG dan swasta fakultas,” jelasnya.

Selain itu, jika pelatihan belum selesai, akan diisi oleh Calon Prioritas II (THKII) dan Prioritas III (guru non-ASN di sekolah umum yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja minimal tiga tahun).

Jika dalam seleksi masih ada kegiatan pelatihan, maka membuka seleksi baru bagi calon umum.

Baca Juga: Keputusan Kontroversi: Balapan Formula Satu F1 Menyambut Pengemudi Homoseksual secara Terbuka

Iwan menjelaskan, formasi 2022 merupakan penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan usulan pemda untuk formasi 2022. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan dari pemerintah daerah, belum bisa dipastikan formasi yang diusulkan pada 2021 akan lepas landas.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x