Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Segera Cair, Cek Syarat Pencairannya

- 17 Juni 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS 2022.
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS 2022. /Pixabay/EkoAnug

Baca Juga: Viral: Tenaga Kesehatan atau Nakes Aksi TikTok, Padahal Pasien Akan Melahirkan

Berikut kriteria penerima insentif guru madrasah bukan PNS:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK.

2. Terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

3. Guru belum lulus sertifikasi.

4. Guru memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Baca Juga: Penghasil Berlian Top Rusia, Gagalkan Upaya Barat Jual Berlian Untuk Biayai Perang Ukraina

5. Guru mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

6. Guru berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.

7. Guru yang diangkat Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus.

8. Guru tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama, serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x