Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Segera Cair, Cek Syarat Pencairannya

- 17 Juni 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS 2022.
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS 2022. /Pixabay/EkoAnug

PORTAL LEBAK - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan insentif guru madrasah bukan PNS segera cair, secara bertahap.

Seperti diketahui, kementerian agama menyataka oroses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS telah memasuki tahap akhir.

"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana," ujar Menang Yaqut di Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022.

Baca Juga: Insentif Guru Madrasah Cair September 2021, Ini Syarat Penerima Dana Rp647 Miliar

"Jika begitu, maka KPPN akan secepatnya menyalurkan anggaran yang teralokasi di RKAKL Kementerian Agama, ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” tambahnya.

"Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," tegas menag.

Tunjangan insentif ini menurut Yaqut, diserahkan kepada guru bukan PNS yang berkarya di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Baca Juga: Cantik dan Baru Kelas VII Madrasah Tsanawiyah, Tapi Raih Medali Emas Turnamen Kickboxing

Jumlah tunjangan insentif ini Rp250.000 per bulan, dipotong pajak. Sekarang, tengah diproses pencairan dana untuk enam bulan untuk 216.000 guru madrasah bukan PNS.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x