Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Segera Cair, Cek Syarat Pencairannya

- 17 Juni 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS 2022.
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS 2022. /Pixabay/EkoAnug

Baca Juga: Pemerintah Berencana Lelang 7 Seri SUN Pada 21 Juni dengan Target Rp20 Triliun, Ini Rinciannya

9. Guru memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

10. Guru memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

11. Guru bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama, dan belum usia pensiun (60 tahun).

12. Guru tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

13. Guru tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Baca Juga: Sejumlah 1.585 Calon PNS dan PPPK Terima Surat Keputusan Bupati Lebak

14. Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," ungkap Zain.

"(Kebijakan insentif) ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," tambah Zain.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x