Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Segera Cair, Cek Syarat Pencairannya

- 17 Juni 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS 2022.
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS 2022. /Pixabay/EkoAnug

Kementerian agama menegaskan, insentif adalah bentuk penghargaan negara bagi para guru yang sudah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya, mencerdaskan anak bangsa.

“Saya berharap, tunjangan ini dapat memotivasi guru madrasah bukan PNS agar lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan," pungkas Menag Yaqut.

Baca Juga: Insentif Pajak PPN Pedagang Eceran Bulan Agustus 2021 Ditanggung Pemerintah

"Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” nilai Yaqut.

Setali tiga uang, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan insentif diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Untuk total kuota yang ada, telah dibagikan dengan proporsional berdasarkan jumlah guru yang ada di setiap provinsi.

Baca Juga: Peringatan 70 Tahun Indonesia dan Jerman, Presiden Jokowi: Perkuat Hubungan dan Kemitraan

Provinsi Jawa Timur merupakan wilayah dengan kuota penerima insentif terbanyak, sesuai jumlah guru madrasah bukan PNS yang terbanyak.

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," kata Muhammad.

Seiring dengan itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M. Zain mengungkapkan, anggaran terbatas, sehingga insentif diserahkan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x