Empat mantan Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Diduga Maling Uang Rakyat, 1 DPO atau Buronan

- 2 Juli 2022, 10:43 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, Nova Elida Saragih.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, Nova Elida Saragih. /Foto: ANTARA/Azmi Syamsul Ma'arif/

"Kami telah sangkakan pasal tindak pidana korupsi kepada para mantan kades itu," tambahnya.

Baca Juga: Turunkan Stunting, Pemkab Lebak Kerahkan Fasilitas Transportasi ke Petugas

Akibat tindakan maling uang rakyat ini, negara mengalami kerugian yang dinilai sampai Rp600 juta gegara tindakan korupsi yang dilakukan 4 mantan kepala desa itu.***.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x