Ganjil Genap Hari Ini Jakarta Diterapkan di 25 Titik, Anda Harus Tahu 13 Ruas Jalan Lama dan Baru

- 6 Juli 2022, 11:26 WIB
Info ganjil genap di Jakarta dalam unggahan Instagram Dishub DKI Jakarta.
Info ganjil genap di Jakarta dalam unggahan Instagram Dishub DKI Jakarta. /Instagram @dishubdkijakarta

PORTAL LEBAK - Penerapan kebijakan pemberlakukan sistem nomor polisi ganjil genap di wilayah DKI Jakarta telah diperluas, dari sebelumnya 13 menjadi 25 ruas jalan.

Hal ini diterapkan oleh kepolisian yang memperluas cakupan sistem ganjil genap dari sebelumnya dan telah berlaku mulai Senin, 6 Juni 2022.

Bagi Anda pengemudi kendaraan roda empat di DKI Jakarta, harus benar-benar mengetahui penerapan ganjil genap, agar tidak terkena tilang denda dari polisi.

Baca Juga: Macet Parah Setiap Hari, Pengguna Jalan Raya Kemang Bogor Mengeluh: Sore Pasti Macet Total

Dilansir PortalLebak.com dari laman Korlantas Polri, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yugome menyatakan terdapat dua pola penindakan.

Pertama, penindakan di 13 ruas jalan yang lama diterapkan melalui pemantauan dari sistem kamera Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sedangkan kedua, penindakan penindakan di 13 ruas lainnya dilakukan jajaran kepolisian dengan cara manual oleh petugas atau tilang di tempat.

Baca Juga: Mulai Dibahas Pemkab Bogor Jalan Alternatif Gunung Putri ke Jonggol, Arman Sulaeman: Solusi Kemacetan

Hal ini ditegaskan sekaligus diungkap, oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yugo.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x