PORTAL LEBAK - Penerapan kebijakan pemberlakukan sistem nomor polisi ganjil genap di wilayah DKI Jakarta telah diperluas, dari sebelumnya 13 menjadi 25 ruas jalan.
Hal ini diterapkan oleh kepolisian yang memperluas cakupan sistem ganjil genap dari sebelumnya dan telah berlaku mulai Senin, 6 Juni 2022.
Bagi Anda pengemudi kendaraan roda empat di DKI Jakarta, harus benar-benar mengetahui penerapan ganjil genap, agar tidak terkena tilang denda dari polisi.
Baca Juga: Macet Parah Setiap Hari, Pengguna Jalan Raya Kemang Bogor Mengeluh: Sore Pasti Macet Total
Dilansir PortalLebak.com dari laman Korlantas Polri, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yugome menyatakan terdapat dua pola penindakan.
Pertama, penindakan di 13 ruas jalan yang lama diterapkan melalui pemantauan dari sistem kamera Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sedangkan kedua, penindakan penindakan di 13 ruas lainnya dilakukan jajaran kepolisian dengan cara manual oleh petugas atau tilang di tempat.
Hal ini ditegaskan sekaligus diungkap, oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yugo.