Terkait sistem penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta, akan berlangsung pada hari Senin - Jumat.
Ganjil genap berlaku pagi hari, pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan selanjutnya pada sore hari, pada pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Para pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang, ini berdasarkan pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi tilang baik yang diberlakukan ETLE maupun tilang manual oleh petugas kepolisian, yakni denda maksimal sejumlah Rp500 ribu, bagi pengendara yang melanggar.
Berikut 13 titik ruas jalan lama yang diberlakukan sistem ganjil genap:
Baca Juga: Harga Cabai Meroket, Petani di Garut Jaga Tanaman Sampai Tidur di Ladang
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said