Ganjil Genap di 3 Kawasan Jakarta, Ini Alasan Penerapannya oleh Polda Metro Jaya

- 26 Agustus 2021, 18:25 WIB
Polda Metro Jaya menerapkan ganjil genap nomor polisi kendaraan roda empat di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Polda Metro Jaya menerapkan ganjil genap nomor polisi kendaraan roda empat di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. /Foto: polri.go.id/Div Humas/

PORTAL LEBAK - Polda Metro Jaya menerapkan ganjil genap nomor polisi kendaraan roda empat, di tiga kawasan, yaitu Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menyatakan tiga kawasan itu merupakan wilayah perkantoran.

Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan utama penerapan ganjil genap oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis? Ini Syarat Ajukan Permohonan Perpanjangan SIM di Tengah PPKM Level 3

“Tiga kawasan ini adalah kawasan utama perkantoran di Jakarta. Pada masa PPKM level 3 masih diberlakukan ketentuan sektor esensial dan kritikal," ungkap Kombes Sambodo.

"Ada yang work from home (WFH) dan work from office (WFO) dengan kapasitas 50 persen dan sebagainya,” tambahnya.

Seperti PortalLebak.com lansir dari polri.go.id, Polda Metro Jaya memperpanjang penerapan ganjil genap di DKI Jakarta, namun mengurangi jumlah yang sebelumnya 8 menjadi 3 kawasan.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Lagi Hingga 30 Agustus 2021, Namun Level Diturunkan

“Kita berpikiran di Jalan Surdirman-Thamrin tetap kita adakan pembatasan kegiatan masyarakat, pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap,” nilai Sambodo.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x