Penahanan terhadap tersangka AA dijalankan penyidik berdasarkan syarat obyektif yang terlah dinilai.
Karena tersangka AA dikenakan ancaman hukumannya lebuh dari 5 (lima) tahun penjara atas perkara maling uang rakyat yang membelitnya.
Selain itu terdapat syarat subyektif yakni tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan Barang Bukti sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.***