Dugaan Maling Uang Rakyat dalam Pengadaan Beras di Serang, Tersangka AA Dicokok Kejati Banten

- 22 Juli 2022, 02:07 WIB
Tersangka AA (Mantan Manager UPGB merangkap Kepala Satker IV ADA DN 2016) di Serang, Banten telah ditangkap tim penyidik Kejati Banten, Kamis 21 Juli 2022.
Tersangka AA (Mantan Manager UPGB merangkap Kepala Satker IV ADA DN 2016) di Serang, Banten telah ditangkap tim penyidik Kejati Banten, Kamis 21 Juli 2022. /Foto: Kejati Banten/Handout/

Penahanan terhadap tersangka AA dijalankan penyidik berdasarkan syarat obyektif yang terlah dinilai.

Karena tersangka AA dikenakan ancaman hukumannya lebuh dari 5 (lima) tahun penjara atas perkara maling uang rakyat yang membelitnya.

Baca Juga: Persija Jakarta Hadapi Chonburi FC Sehari Setelah Laga Perdana BRI Liga 1 2022/2023 Melawan Bali United

Selain itu terdapat syarat subyektif yakni tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan Barang Bukti sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x