KPK Tetapkan Mardani Maming dalam DPO, Denny Indrayana Tidak Terima Kliennya Disebut Tak Kooperatif

- 27 Juli 2022, 13:37 WIB
Denny Indrayana.
Denny Indrayana. /Dok. Kemenkumham.go.id

PORTAL LEBAK - Setelah upaya jemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming gagal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat surat lampiran perihal daftar pencarian orang (DPO).

KPK langsung menyerahkan surat lampiran penetapan Mardani Maming dalam DPO tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Surat lampiran DPO diserahkan langsung oleh Tim Biro Hukum KPK saat sidang praperadilan Mardani Maming di PN Jaksel pada hari Selasa, 26 Juli 2022.

Baca Juga: Mobil Odong-Odong Ditabrak Kereta di Kabupaten Serang Banten Akibatkan 9 Tewas, Ini Cerita Memilukannya

"Dalam lampiran yang kami sampaikan, pertama itu bukan dalam kapasitas bukti tambahan. Yang kami mau sampaikan bahwa ada proses di luar praperadilan yang tetap berjalan," ujar salah satu anggota tim Biro Hukum KPK, dikutip PortalLebak.com dari ANTARA, 27 Juli 2022.

Lampiran ini bisa merugikan Mardani Maming dalam sidang praperadilan yang dia mohonkan atas kasus suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menimpanya.

Mardani akan dianggap oleh Hakim sebagai tersangka yang tidak kooperatif ketika KPK melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan untuk kedua kalinya yang seharusnya dilaksanakan pada 21 Juli 2022.

Baca Juga: BPA AJB Bumiputera 1912 Gelar Sidang Luar Biasa, Komisaris Calon Utama Terpilih

"Surat (DPO) ini disampaikan ke dalam kesimpulan. Selebihnya kami serahkan ke Yang Mulia," ungkap tim Biro Hukum KPK.

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x