Kejaksaan Agung juga masih melacak aset-aset milik tersangka serta pemblokiran rekening milik PT Duta Palma Group dan Tersangka Surya Darmadi.
"Hari ini, kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," pungkas Burhanuddin.
Baca Juga: Kasus Karyawan Alfamart: Wanita Pencuri Coklat Minta Maaf, Setelah Anak Hotman Paris Turun Tangan
Burhanuddin sekaligus menyatakan akan menentukan lokasi tempat penahanan usai proses pemeriksaan terhadap Pemilik PT. Duta Palma Group tersebut rampung.
Surya Darmadi juga tengah menjalani proses hukum di KPK, Burhanuddin menjelaskan dalam memproses hukum SD, Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan KPK.
"Kami akan bekerja sama dengan KPK karena ada perkara yang ditangani KPK," paparnya.
Sebelumnya Surya Darmadi dikabarkan sampai di Indonesia pada Minggu, 14 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Karakter Kang Tae Oh, pemeran KDrama 'Extraordinary Attorney Woo' Dipuji Netizen, Ini Penyebabnya
Ditengarai Surya Darmadi melarikan diri ke luar negeri, setelah penyidik Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Surya Darmadi tiba di Indonesia dari Taipei, Taiwan dan langsung dijemput petugas ke gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.***