Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi jadi tersangka, Timsus Polri Punya Bukti Sahih

- 20 Agustus 2022, 12:37 WIB
Usai Resmi Jadi Tersangka, Profil dan Biodata Asli Putri Candrawathi Istri Dibocorkan ke Publik, Ternyata…
Usai Resmi Jadi Tersangka, Profil dan Biodata Asli Putri Candrawathi Istri Dibocorkan ke Publik, Ternyata… /Diolah dari Google

PORTAL LEBAK - Penyidik dari Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansah Yosua atau Brigadir J.

Penyidik Polri juga sudsh memeriksa mendalam kasus Brigadir J melalui 'scientific crime investigation', bersamaan alat bukti cukup yang ada dan telah digelar perkara oleh Timsus,

"Penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," ungkap Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto, dilansir PortalLebak.com dari Antara.

Baca Juga: Pemerhati Kepolisian Dorong Kapolri Tuntaskan Kasus Brigadir J, Pengacara Keluarga Terapkan Makkuling Mudar

Peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, diduga terjadi di Rumah Dinas Polri, di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjabarkan tim penyidik telah melakukan beberapa tindakan penyidikan bisa menemukan rekaman CCTV vital, di TKP Duren Tiga.

Rekaman CCTV itu, menurut Brigjen Pol. Andi menjelaskan situasi sebelum, sesaat, dan sesudah kejadian di TKP Duren Tiga.

Baca Juga: Beredar Viral Soal 'Kekaisaran Ferdy Sambo', Polri Fokus Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berdasarkan upaya penyidikan itu, sejumlah pemeriksaan digelar hingga Kamis malam sampai Jumat pagi. Penyidik Polri mengkonfrontir agar menjelaskan peran Putri Candrawathi dalam kasus itu.

"Tadi juga (Jumat pagi) telah disampaikan Bapak Ketua Tim Khusus bahwa Ibu PC telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Brigjen Pol. Andi.

Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, menurut Brigjen Andi, telah digelar sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Rangkuman Pengakuan Irjen Pol. Ferdy Sambo Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pada Kamis 18 Agustus 2022, dijadwalkan pemeriksaan, tetapi Putri tidak hadir dan melayangkan surat keterangan sakit dari dokter, dan meminta agar istirahat selama tujuh hari.

Tanpa kehadiran Putri Candrawathi penyidik Polri, menurut Andi melaksanakan gelar perkara agar menetapkannya menjadi tersangka.

"Atas dasar 2 alat bukti, yakni keterangan saksi, dan bukti elektronik berupa CCTV, termasuk yang ada di Saguling serta yang ada di dekat TKP," papar Brigjen Pol. Andi.

Baca Juga: Absen Saat Acara Pembukaan, Jokowi Kejutkan Peserta Jambore Nasional XI dengan Mendadak Hadir Hari Ini

Rekaman kamera pengawas CCTV atau Digital Video Recorder (DVR) yang diperoleh di Pos Satpam, Kompleks Polri Duren Tiga, menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung.

Menurut Brigjen Pol. Andi bukt inj telah menjadi petunjuk Putri Candrawathi ada di lokasi kejadian, sejak di rumah pribadi, Jalan Saguling III, sampai di Rumah Dinas Duren Tiga, Nomor 46, Jakarta Selatan.

"Dan (Putri Candrawathi-Red) menjalankan kegiatan-kegiatan yang masuk menjadi pelaku perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," papar Brigjen Pol. Andi.

Baca Juga: Grup KPop BLACKPINK Akan Rilis Lagu Baru 'Pink Venom' Jelang Tur Dunia, Ini Yang Harus BLINK Tahu

Atas Putri Candrawathi, penyidik dari timsus menjadikannya tersangka dikenai Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Perkara pembunuhan berencana atas Brigadir J telah menyeret lima tersangka (termasuk Putri Candrawathi), baik aparat kepolisian dan orang sipil.

Empat tersangka yang telah ditetapkan lainnya, yaitu suami Putri Candrawathi, Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan sopir pribadi mereka Kuat Ma'aruf.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah